• 083866599993
  • info@kompakdesi.or.id

STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN

  1. Struktur organisasi Kompakdesi terdiri dari Tingkat Nasional, Tingkat Propinsi Tingkat Kabupaten/ Kota dan Tingkat
  2. Pada setiap tingkatan selain unsur pengurus dilengkapi juga dengan :
    1. Dewan Pelindung dan
    2. Dewan Pembina dan Pertimbangan Organisasi
    3. Dewan Pakar
  3. Struktur Kepengurusan terdiri dari :
    1. Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP dengan ruang lingkup nasional, berkedudukan di Ibukota
    2. Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD dengan ruang lingkup kewenangan Propinsi dan berkedudukan di Ibukota
    3. Dewan Pengurus Cabang disingkat DPC dengan ruang lingkup kewenangan Kabupaten/ Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota.
    4. Dewan Pengurus Kecamatan disingkat DPK dengan ruang lingkup kewenangan Kecamatan, berkedudukan di Ibukota.
  4. Susunan DPP terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Sekretaris, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Bendahara dan beberapa orang Ketua Departemen.
  5. Susunan DPD dan DPC terdiri dari Ketua,Wakil Ketua,beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Bendahara serta beberapa orang Ketua Biro di DPD dan beberapa orang Ketua Bagian di DPC.
  6. Susunan DPK terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara serta Ketua
  7. Dewan Pengurus pada tingkatan dalam kepengurusan bersifat kolektif

SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pada setiap tingkatan kepengurusan diadakan Departemen, Biro, Bidang dan Seksi yang bertanggung jawab terhadap kepengurusan diatasnya dalam melaksanakan kegiatan yang diprogramkan oleh KOMPAKDESI.

Untuk efektifitas penggalangan DPD KOMPAKDESI maka disetiap 5-6 Propinsi akan ditunjuk Koordinator Wilayah oleh Ketua DPP.

WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

  1. DPP adalah penyelanggara dan penanggungjawab tertinggi
  2. Dewan Pengurus Pusat (DPP) berwenang :
    1. Menentukan kebijakan organisasi sebagai pelaksanaan dari Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga serta Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna
    2. Mengesahkan susunan dan personalia Dewan Pengurus Daerah (DPD).
    3. Dapart mengangkat tenaga Ahli dari luar kepengurusan sesuai kebutuhan
    4. Membekukan sementara Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Dewan Pengurus Pusat (DPP) berkewajiban :
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional serta Keputusan Musyawarah Paripurna
  2. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah
  3. Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Paripurna
  4. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di
  1. Dewan Pengurus Daerah (DPD) adalah pelaksana kepengurusan organisasi di daerah masing-masing.
  2. Dewan Pengurus Daerah (DPD) berwenang :
    1. Menentukan kebijaksanaan organisasi di daerahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi, Keputusan Musyawarah di daerahnya masing-masing, serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus
    2. Dapat mengangkat tenaga Ahli dari luar kepengurusan sesuai kebutuhan
    3. Mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan setingkat
    4. Membekukan sementara Dewan Pengurus setingkat dibawahnya yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Dewan Pengurus Cabang (DPC) berkewajiban :
    1. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja/ Musyawarah daerah, maupun kebijakan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan PengurusPusat.
    2. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Organisasi ditingkatannya masing-masing.
    3. Dapat mengangkat tenaga Ahli dari luar kepengurusan sesuai kebutuhan
    4. Memberikan laporan pelaksanaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja di tingkat kepengurusan
  1. Pada setiap tingkatan kepengurusan diadakan penasehat, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pembinaan kepada Dewan Pengurus pada masing- masing tingkatan kepengurusan.
  2. Pada tingkat DPP, DPD dan DPC terdapat Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan Organisasi, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta melakukan Pembinaan danmemberikan pertimbangan kepada Dewan Pengurus pada masing-masing tingkat kepengurusan, baik oleh seor ang dan atau oleh seluruh anggota Badan Pertimbangan Organisas termasuk Dewan Pakar untuk memberikan masukan dan saran serta konsultasi dalam pelaksaan kegiatan organisasi.