• 083866599993
  • info@kompakdesi.or.id

ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS PURNA BAKTI
KEPALA DESA DAN LURAH
SELURUH INDONESIA

MUKADIMAH

Berkat limpahan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, Alhamdulillah kami segenap purna kepala desa seluruh indonesia dapat menyatukan kesepahaman dalam keaneka ragaman pemikiran dan latar belakang budaya yang berbeda, bersepakat untuk saling menguatkan perjuangan dalam satu wadah yaitu KOMPAKDESI ( Komunitas Purna Bakti Kepala Desa Seluruh Indonesia ).

Bahwa para founding father/ pendiri Republik Indonesia ini telah merumuskan cita-cita luhur, dimana negara ini didirikan untuk mensejahterakan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta memelihara perdamaian dunia.

Bahwa untuk dapat mewujudkan cita-cita luhur tersebut telah dirumuskan struktur pemerintahan dari pusat, provinsi, kabupaten / kota sampai ke tingkat desa.

Bahwa pemerintahan desa merupakan garda terdepan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik dalam bidang pemerintahan, pemabangunan dan kemasyarakatan.

Bahwa kejayaan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini akan terwujud dengan seksama apabila +/- 83.381 desa/kelurahan yang ada telah tumbuh dan berkembang secara merata,maju,adil,demikratis dan mandiri.

Bahwa untuk terwujudnya kondisi pedesaan yang seperti kita harapkan tersebut tidak cukup hanya bergantung pada upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik eksekutif, legislative, yudikatif namun harus didukung oleh peran serta masyarakat, salah satu bagian dari unsur masyarakat adalah para purna bakti kepala desa, yang senatiasa mempunyai peran strategis dalam kiprah para purna bakti kepala desa dalam berperan serta mendayagunakan pembangunan disegala bidang, maka para purna bakti kepala desa bersepakat untuk berkumpul dalam satu wadah organisasi kemasyarakatan KOMPAKDESI dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN BENTUK

Pasal 1

N A M A

Organisasi ini bernama Komunitas Purna Bhakti Kepala Desa Seluruh Indonesia disingkat KOMPAKDESI

W A K T U

KOMPAKDESI didirikan pada tanggal 3 Agustus 2022 di Bandung, untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

KEDUDUKAN

Organisasi tingkat pusat berkedudukan di ibu kota propinsi dimana organisasi itu didirikan.

Pasal 4

BENTUK

KOMPAKDESI adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasioanal, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi dibidang pembangunan, social dan kemasyarakatan.

BAB II

ASAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 5

ASAS

KOMPAKDESI berasaskan Pancasila

Pasal 6

DASAR

KOMPAKDESI berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945.

Pasal 7

TUJUAN

Tujuan KOMPAKDESI adalah meningkatkan harkat dan martabat para mantan kepala desa dan masyarakat sehingga terwujudnya masyarakat desa yang maju dan sejahtera, adil dan demokratis dalam rangka mewujudkan tujuan nasioanl sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.

BAB III

SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 8

SIFAT

  1. KOMPAKDESI bersifat independent.
  2. Independent yang dimaksud ayat (1) tidak terlibat dan/atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan.

Pasal 9

FUNGSI

  1. Fungsi sarana mempunyai arti sebagai sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi masyarakat desa.
  2. Fungsi kemitraan mempunyai arti sebagai mitra pemerintah dan Lembaga-lembaga non pemerintah dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat.

BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 10

VISI

Mewujudkan komunitas purna bakti kepala desa yang bermartabat, profesional, maju dan sejahtera disegala bidang sebagai pendukung dalam pemberdayaan desa dan penunjang pembangunan nasional.

Pasal 11

MISI

Misi KOMPAKDESI adalah :

  1. Menjalin tali silaturahmi, keakraban dan persaudaraan sesama purna bhakti kepala desa di seluruh indonesia,
  2. Mengembangkan prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
  3. Meningkatkan profesionalisme pengurus dan mensejahterakan anggota.
  4. Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka percepatan pemberdayaan dan pembangunan.
  5. Mengembangkan konsep akuntabilitas organisasi baik secara internal maupun eksternal
  6. Memperkuat posisi dan eksistensi purna bhakti kepala desa sebagai kekuatan masyarakat bagi NKRI.
  7. Memberdayakan dan Mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah dan koperasi purna bhakti kepala desa.

BAB V

DOKTRIN, ATRIBUT DAN MOTTO

Pasal 12

DOKTRIN

  1. Doktrin KOMPAKDESI ditetapkan tersendiri oleh Musyawarah paripurna Organisasi tingkat Pusat.
  2. Doktrin KOMPAKDESI adalah kesatuan pemikiran KOMPAKDESI yang mengandung prinsip- prinsip perjuangan KOMPAKDESI dan merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam pelaksanaan fungsi dan peran KOMPAKDESI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Bangsa Indonesia.

Pasal 13

ATRIBUT

  1. KOMPAKDESI mempunyai atribut-atribut yang terdiri dari : Pataka Bendera, Mars, Lambang, Pakaian, Emblem Salam perjuangan dan semboyan, Kartu Tanda Anggota (KTA), Stempel, Papan nama organisasi
  2. Ketentuan tentang atribut KOMPAKDESI ditetapkan tersendiri oleh musyawarah paripurna organisasi tingkat pusat dan dituangkan dalam peraturan organisasi.

Pasal 14

MOTTO

  1. Motto KOMPAKDESI adalah “ Pengabdian tiada henti demi kedigjayaan NKRI “
  2. Menyikapi perkembangan dan dinamika yang ada maka motto tersebut bisa berubah berdasarkan hasil rapat paripurna Dewan Pengurus Pusat.

BAB VI

KEANGGOTAAN DAN MASA BHAKTI

Pasal 15

KEANGGOTAAN

  1. Anggota Organisasi ini adalah :
  2. Anggota biasa adalah para mantan Kepala Desa.

Anggota istimewa adalah seseorang yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan pembangunan di masyarakat.

  1. Anggota luar biasa adalah para mantan lurah, perangkat desa, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, Majelis Ulama, RT, RW, dan aktifis Desa.
  2. Anggota kehormatan adalah para pejabat negara, pengusaha dan tokoh-tokoh yang memberikan dukungan bagi upaya-upaya pertumbuhan dan perkembangan desa.
  3. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi, kecuali anggota istimewa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
  4. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, wajib aktif melaksanakan program organisasi.

Pasal 16

PEMBERHENTIAN

Keanggotaan KOMPAKDESI berhenti karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Membubarkan diri atau dibubarkan
  4. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.

Pasal 17

MASA BAKTI

Masa bakti kepengurusan KOMPAKDESI disemua tingkatan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 18

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Struktur organisasi terdiri dari Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi, Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota dan Organisasi Tingkat Kecamatan.
  2. Pada setiap tingkatan selain unsur pengurus dilengkapi juga dengan:

Dewan Pelindung.

Dewan Pembina dan Pertimbangan Organisasi.

Dewan Penasehat dan Pakar.

Pasal 19

SUSUNAN KEPENGURUSAN

  1. Struktur Kepengurusan terdiri dari :
  2. Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP dengan ruang lingkup nasional, berkedudukan di Ibukota Negara.
  3. Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD dengan ruang lingkup kewenangan Propinsi, berkedudukan diibukota Propinsi.
  4. Dewan Pengurus Cabang disingkat DPC dengan ruang lingkup kewenangan Kabupaten/Kota, berkedudukan diibukota Kabupaten/Kota.
  5. Dewan Pengurus Kecamatan disingkat DPK dengan ruang lingkup kewenangan Kecamatan, berkedudukan diibukota Kecamatan.
  6. Susunan DPP terdiri dari Ketua Umum, beberapa orang ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Sekretaris , seorang Bendahara Umum, beberapa orang Bendahara, dan beberapa orang Ketua Departemen.
  7. Susunan DPD dan DPC terdiri dari Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara , beberapa orang Wakil Bendahara, dan beberapa orang Ketua Biro di DPD dan beberapa orang Ketua Bagian di DPC.
  8. Susunan DPK terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara , dan beberapa ketua seksi.
  9. Dewan Pengurus di tiap tingkat kepengurusan bersifat kolektif.

Pasal 20

Pada setiap tingkatan kepengurusan diadakan Departemen, Biro, Bidang dan Seksi yang bersifat otonom untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, sepanjang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang diprogramkan oleh KOMPAKDESI.

Pasal 21

  1. Untuk efektifitas dalam menjalankan kegiatan organisasi KOMPAKDESI maka disetiap 5-6 propinsi dapat dibentuk/ ditunjuk Koordinator Wilayah
  2. Koordinator Wilayah dibentuk oleh Dewan Pengurus Pusat.

BAB VIII

WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 22

  1. DPP adalah penyelanggara dan penanggungjawab tertinggi Organisasi.
  2. DPP berwenang :
  3. Menentukan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksana Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
  4. Mengesahkan susunan dan personalia DPD.
  5. Membekukan sementara DPD yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga nmnbvm
  6. DPP berkewajiban :
  7. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
  8. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.
  9. Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada rapat kerja nasioanal dan musyawarah paripurna organisasi.
  10. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.

Pasal 23

  1. Dewan Pengurus Daerah adalah pelaksana kepengurusan organisasi di wilayah propinsi.
  2. Dewan Pengurus Daerah berwenang :
  3. Menentukan kebijaksanaan organisasi didaerahnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi, Keputusan Musyawarah didaerahnya masing-masing, serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus yang lebih tinggi.
  4. Mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan sertingkat dibawahnya.
  5. Membekukan sementara Dewan Pengurus setingkat dibawahnya yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Dewan Pengurus Cabang berkewajiban :
  7. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja / Musyawarah di daerahnya masing-masing, maupun kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus yang lebih tinggi tingkatanya.
  8. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Organisasi ditingkatannya masing-masing.
  9. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja ditingkatanya
  10. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja ditingkatanya.

Pasal 24

  1. Pada setiap tingkatan kepengurusan diadakan penasehat, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pembinaan kepada Dewan Pengurus dimasing-masing tingkatan kepengurusan.
  2. Pada tingkat DPP, DPD dan DPC diadakan Dewan Pembina dan Pertimbangan Organisasi, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pertimbangan kepada Dewan Pengurus di masing-masing tingkat kepengurusan tersebut baik oleh seorang atau lebih atau keseluruhan anggota Badan Pertimbangan Organisas, Dewanb Pakar yang lebih bersifat advice dan saran serta konsultatif dalam kifrah organisasi.

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 25

Musyawarah dan Rapat terdiri dari :

  1. Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS.
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat MUNASLUB
  3. Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS
  4. Musyawarah Paripurna Organisasi tingkat Pusat, Tingkat Daerah dan tingkat Cabang, disingkat MPO
  5. Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.
  6. Musyawarah Daerah Luar Biasa, disingkat MUSDALUB.
  7. Rapat Kerja Daerah, disingkat RAKERDA.
  8. Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB.
  9. Musyawarah Cabang Luar Biasa, disingkat MUSCABLUB.
  10. Rapat Kerja Cabang, disingkat RAKERCAB.
  11. Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM.
  12. Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.

Pasal 26

  1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang :
  2. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menetapkan Program Umum Organisasi.
  4. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban DPP.
  5. Menerima pengunduran diri Dewan Pengurus Pusat serta memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat yang baru.
  6. Menetapkan leputusan-keputusan yang lainnya
  7. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasioanl, diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu, dengan ketentuan :
  8. Diadakan karena keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya ada pada Musyawarah Nasional.
  9. Diadakan oleh Dewan Pengurus Pusat atas kehendak sendiri maupun atas permintaan sekurang kurangnya lebih setengah jumlah DPD dan DPC.
  10. Rapat Kerja Nasional diadakan satu kali dalam satu tahun, dengan wewenang :
  11. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan secara Nasional.
  12. Mengevaluasi pelaksanaan profram tahunan DPP.
  13. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat penjabaran lebih lanjut program umum organisasi maupun keputusan-keputusan MUNAS lainnya
  14. Musyawarah Pengurus Organisasi di tingkat DPP diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun, dengan wewenang :
  15. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPP
  16. Memilih dan menetapkan seorang wakil ketua DPP untuk menjabat sebagai Ketua Umum samapai berakhirnya masa bhakti DPP bersangkutan, bila ketua umum berhalangan tetap.
  17. Memilih dan menetapkan salah seorang wakil sekretaris jenderal DPP untuk menjabat sebgai Serkretaris Jenderal sampai berakhirnya masa bhakti DPP bersangkutan, bila Sekretris Jenderal berhalangan tetap.
  18. Memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu jabatan lain dalam DPP.
  19. Yang dimaksud berhalangan tetap dalam ayat (4) adalah karena :
    1. Mengundurkan diri.Atau
    2. Meninggal dunia.
  20. Musyawarah Daerah/Cabang/Kecamatan diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang :
    1. Menetapkan kebijaksanaan umum dan pokok-pokok program organisasi daerahnya.
    2. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban Dewan Pengurus Organisasi dimasing- masing tingkat.
    3. Menerima pengunduran diri Dewan Pengurus dimasing-masing tingkatan serta memilih dan menetapkan Dewan Pengurus yang baru.
  21. Musyawarah Paripurns Organisasi di tingkat DPD atau DPC diadakan sedikit-dikitnya satu kali dalam setahun, dengan wewenang :
    1. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPD atau DPC.
    2. Memilih dan menetapkan seorang wakil ketua DPD atau DPC untuk menjabat sebagai Ketua DPD atau DPC sampai berakhirnya masa bhakti DPD atau DPC bersangkutan, bila ketua DPD atau DPC berhalangan tetap.
    3. Memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu jabatan lain dalam DPD atau DPC.
  22. Yang dimaksud berhalangan tetap dalam ayat ( 7 ) adalah karena :
    1. Mengundurkan diri.
    2. Atau Meninggal dunia.
  23. Rapat Kerja Daerah/Cabang/Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, dengan wewenang :
    1. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan secara Nasional.
    2. Mengevaluasi pelaksanaan profram tahunan DPP.
    3. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat penjabaran lebih lanjut program umum organisasi maupun keputusan-keputusan MUNAS lainnya.

BAB IX

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI

KEMASYARAKATAN LAINNYA

Pasal 27

KOMPAKDESI menjalin, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya yang mempunyai kegiatan, profesi dan fungsi dibidang pembangunan pedesaan didalam negeri maupun luar negeri.

BAB X

KEUANGAN

Pasal 28

Keuangan organisasi KOMPAKDESI diperoleh dari :

  1. Uang pangkal dan uang iuran anggota,
  2. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang sah, terutama dalam bentuk koperasi.

BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 29

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa yang dialakukan khusus untuk itu yang dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa bersangkutan.
  2. Keputusan pembubaran organisasi hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat oleh 2/3 dari jumlah suara peserta yang hadir, Dalam hal organisasi bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di indonesia oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 30

  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah oleh musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa.
  2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DPP KOMPAKDESI.
  4.  

Ditetapkan : Di Bandung

Pada Tanggal : 3 Agustus 2022

 

PIMPINAN SIDANG TETAP

MUSYAWARAH NASIONAL PEMBENTUKAN ORGANISASI

KOMUNITAS PURNA BAKTI KEPALA DESA SELURUH INDONESIA

 

 

Ketua           : DRS NGUDI WISMANTORO, SH, M.Hum

Sekretaris   : ELI SUHAELI 

Anggota      : H. SIJUD PRAUETNO, SH

Anggota      : ASEP CAHYA WALUYO,S.Pdi 

Anggota      : NANDANG RUHIMAT, SH